2009-08-28

Pallet Kayu (Wooden Pallet)

Produk utama CAM Company BekasiPallet Kayu (Wooden Pallet) adalah salah satu sarana pengemasan barang yang terbuat dari beberapa macam bahan baku kayu, baik kayu murni (yang sering dikenal dengan kayu keras) maupun kayu jenis campuran. Pallet jenis ini biasanya menggunakan kayu-kayu tipis (papan) yang dirangkai. Biasanya bisa ditemukan dalam kontener, gudang atau tempat-tempat penyimpanan barang.

Gambar: Stok pallet kayuStok pallet kayu, sumber: Wikipedia.org

Pallet Kayu merupakan salah satu pilihan yang digunakan oleh para ekportir, perusahaan tranpostasi, logistik dan berbagai industri lainnya sebagai media pembawa komoditinya baik untuk keperluan ekspor, transit, pengapalan ataupun untuk pergudangan.

Sejak adanya peraturan International Plant Protection Convention (disingkat IPPC), pada umumnya penggunaan pallet yang dikirim melintasi perbatasan nasional harus terbuat dari bahan yang tidak mampu menjadi pembawa spesies invasif dari serangga dan penyakit tanaman. Untuk pallet seperti ini ditentukan dalam Standar ISPM 15.

Untuk keperluan ekspor, pallet kayu harus diberi perlakuan panas dan atau fumigasi kimia sesuai dengan peraturan ISPM No.15 dan Fumigasi AQIS. Tujuan dari Treatment itu sendiri adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran hama (insektisida), khususnya bagi negara-negara dagang yang sudah menerapkan perlakuan tersebut.

Gambar: Palet digunakan dalam gudangPalet digunakan dalam gudang, sumber: Wikipedia.org

Perlakuan Kayu

Pallet yang terbuat dari kayu mentah yang tidak diolah tidak sesuai dengan ISPM 15, agar memenuhi standar pallet (atau bahan pengemasan kayu lainnya) harus memenuhi standar debarked dan harus dalam pengawasan pihak yang ditunjuk dan disetujui instansi terkait dalam hal salah satu cara perlakuan kayu sebagai berikut:

  • Perlakuan panas (Heat Treatment/HT);
    Kayu harus dipanaskan hingga mencapai suhu inti minimum 56°C (132,8°F) setidaknya 30 menit lamanya. Pallet yang dirawat melalui metode ini mengandung inisial HT di dekat logo IPPC.
  • Fumigasi kimia (Chemical Fumigation);
    Kayu harus di fumigasi dengan methyl bromide. Pallet yang dirawat melalui metode ini mengandung inisial MB di dekat logo IPPC. Sejak 19 Maret 2010, menurut ISPM15: penggunaan methyl bromide sebagai pengobatan kini telah dilarang di semua negara anggota UE. Ini dikarenakan dapat menyebabkan potensi kerusakan pada lapisan ozon stratosfer Bumi.

Gambar: Contoh Tanda IPPC pada palet dari Jerman (DE)Contoh Tanda IPPC pada palet dari Jerman (DE), sumber: Wikipedia.org

Manfaat dan Keunggulan Pallet Kayu

Beberapa manfaat penggunaan Pallet Kayu, adalah sebagai berikut:

  1. Harganya yang terjangkau;
  2. Sesuai peraturan ISPM#15 dan Fumigasi AQIS;
  3. Qualitas terjamin.


Ukuran Pallet Kayu

Berikut beberapa contoh ukuran Pallet Kayu yang dapat digunakan:

    Ukuran Standar (Standard Size) Pallet di beberapa negara:
  1. Benua Eropa: 1000mm x 1200mm (paling umum digunakan) dan 800mm x 1200mm
  2. Benua Amerika: 1219mm × 1219mm, 1067mm ×1067mm, 1219mm × 1016mm
  3. Benua Australia: 1165mm x 1165mm
  4. Benua Asia: 1100mm × 1100mm
    Ukuran Lain (Customize Size by user):
  1. 1500mm x 1300mm x 180mm
  2. 1400mm x 1000mm x 140mm
  3. 1300mm x 1100mm x 160mm
  4. 1200mm x 1200mm x 180mm
  5. 1200mm x 1000mm x 160mm
  6. 1200mm x 800mm x 140mm
  7. 1200mm x 740mm x 140mm
  8. 1200mm x 1000mm x 180mm
  9. 1140mm x 800mm x 140mm
  10. 1100mm x 1100mm x 140mm
  11. 1100mm x 1050mm x 100mm
  12. 1050mm x 1050mm x 140mm
  13. 1000mm x 1000mm x 140mm
  14. 1000mm x 900mm x 140mm


Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami.

Tidak ada komentar: